RANPERDES tentang PENYELENGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA

RANCANGAN PERATURAN DESA …………………..

NOMOR ………. TAHUN 2014

 

TENTANG

PENYELENGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA …………………..

 

 

Menimbang :
  1. Bahwa penanggulanagan kemiskinan pada rendahnya tingkat pendidikan, tingkat penyelesaian pendidikan dasar dan menengah pertama anak-anak dalam rumah tangga miskin, rentan putus sekolah karena berbagai faktor  merupakan isu – isu strategis yang sangat berpotensi menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di desa. Tanpa disertai upaya peningkatan pendidikan, terutama kepada anak-anak generasi mendatang yang hidup dalam setiap rumah-tangga miskin melaui berbagai upaya kebijakan pemerintah desa dalam penanggulangan kemiskinan
  2. Bahwa rendahnya kualitas pendidikan berbanding lurus dengan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat (kemiskinan)
  3. Berdasarkan huruf a,dan b, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Pendidikan dii Tingkat Desa.
Mengingat   :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun  2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan menteri dalam negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan  Kabupaten/Kota Kepada Desa;
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom  (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang penangulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah

 

dengan persetujuan bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………………..

dan

KEPALA DESA …………………..

Memutuskan

Peraturan Desa Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di tingkat Desa Pe           rina

 

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

(1)  Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3)  Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(4)  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(5)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(6)  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

(7)  Keputusan kepala Desa adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa

(8)  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut

(9)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

(10)               Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Provinsi yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

(11)               Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pusat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Pusat dan DPR, dan ditetapkan dengan Undang-undang.

(12)               Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, penddikan dan kesehatan sesuai standar

(13)               Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Desa… dan memiliki KTP dan atau KK Desa …

(14)    Penyelenggaran Pendidikan adalah………………….

(15)    Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan

(16)    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

(17)    Tenaga Kependidikan adalah Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggarakan pendidikan

(18)    Peserta didik adalah siswa dan/atau warga belajar di desa  ……………

(19)    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan  diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah untuk mengatur ketentuan dasar penyelenggaraan pendidikan di tingkat desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa ……………………

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah agar penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari APBDesa di wilayah Desa ………………….. dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal  4

Ruang lingkup Peraturan Desa ini mengatur tentang:

(1)       Ketentuan Umum

(2)       Maksud dan Tujuan

(3)       Ruang Lingkup

(4)       Penyelenggaraan Pendidikan di Tingkat Desa

(5)       Bantuan Pendidikan di Tingkat Desa

(6)       Penutup

 

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA

Pasal 5

(1)       Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

(2)       Penyelenggaran pendidikan di tingkat desa ………………….. yang dimaksud dalam peraturan desa ini  meliputi jenjang Satuan pendidikan

(3)       Satuan pendidikan yang dimaksud dalam peraturan desa ini adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang meliputi :

(a)   Pendidikan Usia dini antara lain TK, RA, PAUD, Taman Bermain

(b)   Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat antara lain Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan sederajat, Sekolah Menengah pertama (SMP), Madrasah Tsnawiyah (MTs), paket B dan sederajat

(c)    Pendidikan Menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar, antara lain : Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Paket C dan sederajat.

Pasal 6

(1)       Setiap satuan pendidikan yang tersebut pada pasal 5 berhak mendapat bantuan untuk peserta didik yang termasuk kedalam keluarga sangat miskin dan tidak mendapatkan program bantuan pada satuan pendidikan yang dimaksud.

(2)       Mekanisme pendataan peserta didik diatur melalui keputusan kepala desa dengan mempertimbangkan keuangan desa.

 

Pasal 7

Pelaku dan Peran

 

(1)   Peran pelaku di tingkat desa yang tersebut pada ayat 1 antara lain :

  1. Pemerintah desa memiliki peran pengurusan administrasi dan keuangan
  2. Pemerintahan desa memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Satuan Pendidikan memiliki peran mengusul data peserta didik
  4. Komite Sekolah memiliki peran memfasilitasi masyarakat bersama satuan pendidikan untuk pendataan dan pengusulan peserta didik
  5. Pendidik memiliki peran memberikan saran, masukan kepada satuan pendidikan dan memberikan bantuan bimbingan kepada peserta didik.
  6. Tenaga Kependidikan memiliki peran memfasilitasi masyarakat……..
  7. Pengelola PKBM
  8. Yayasan/lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren

 

BAB V

BANTUAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA

Pasal 7

Sasaran

(1)       Anak usia sekolah pendidikan dasar dan pendidikan menengah (wajib belajar 12 tahun)  yang ingin bersekolah lagi yang berasal dari keluarga miskin

(2)       Peserta didik yang rentan putus sekolah karena kondisi ekonomi dan pengaruh lingkungan

 

Pasal 8

Bentuk dan Jenis bantuan

(1)       Pada sasaran pasal 7 ayat 1 bantuannya dapat berupa :

  1. Uang atau dana pendidikan,  dan/atau
  2. Barang berupa pakaian seragam sekolah dan alat-alat tulis serta kebutuhan sekolah lainnya.

(2)       Pada sasaran pasal 7 ayat 2 jenis bantuannya berupa Penyadaran pendidikan terhadap peserta didik,  orang tua/wali, dan kelompok masyarakat

(3)       Upaya penyadaran yang dimaksud pada ayat 2 dapat dilkukan :

  1. peserta didik dilakukan oleh Satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan kependidikan
  2. Orang tua/wali dan kelompok masyarakat dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa, ……………????

 

Pasal 9

Mekanisme Pemberian Bantuan.

Mekanisme jumlah bantuan dan pemberian Bantuan pada pasal 8 ayat (1) diatur melalui keputusan Kepala Desa.

 

 

BAB VI

Penutup

Pasal 10

Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan desa ini akan ditetapkan oleh Kepala Desa sepanjang mengenai peraturan desa dan pelaksanaannya

 

Pasal 11

 

Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Ditetapkan di ………………

Pada tanggal, ………. 2014

Kepala Desa ……………….

 

 

 

( ……………….. )

 

 

Di Undangkan di ………………………

Pada ……………………………… 2014

Sekretaris Desa………….,

 

______________________

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2009  NOMOR …………

 

Tinggalkan komentar

Gerakan Masyarakat Peduli Pemberdayaan dan Advokasi

KONSORSIUM LSM-OMS LOMBOK TENGAH

Gerakan Masyarakat Peduli Pemberdayaan dan Advokasi

The Daily Post

The Art and Craft of Blogging

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.